“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat yang datang membawa persoalan tidak justru menghadapi persoalan baru akibat pelayanan yang berbelit.
“Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan kita tambah dengan persoalan baru. Ketika ada persoalan, harus kita selesaikan. Jangan berlindung di balik birokrasi,” tegasnya.
Alpius menambahkan, semangat pengayoman harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Penghargaan JDIH Nasional 2026 tersebut menjadi apresiasi sekaligus tantangan bagi DPRD Sumbar untuk terus memperkuat pengelolaan informasi hukum. Digitalisasi, keterbukaan informasi dan kemudahan akses masyarakat menjadi bagian penting agar produk hukum tidak hanya terdokumentasi dengan baik, tetapi juga dapat dipahami dan dimanfaatkan publik. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





