IHSG Menguat 4,9 Persen, OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Pasar Modal

Kantor Pusat OJK di Jakarta. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak dan memberikan 464 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam.

OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus dilakukan melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, dan efektivitas pengawasan guna menjaga kepercayaan investor serta menciptakan pasar modal yang sehat dan kredibel. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait