Inovasi Buat Kartu Kuning via Online, Warga Tak Perlu Datang ke Disnakertrans

disnakertrans
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan, para pencari kerja dapat mengajukan permohonan kartu kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK-1) secara online. (Foto: Ist.)

SEKAYU (SumbarFokus)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan, para pencari kerja dapat mengajukan permohonan kartu kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK-1) secara online. Bagi masyarakat yang ingin membuat kartu kuning secara online, cukup mengisi formulir pada link http://kemnaker.go.id.

Bacaan Lainnya

“Guna meningkatkan pelayanan bidang ketenagakerjaan kepada masyarakat yang ingin mendaftar/mendapatkan Kartu Pencari Kerja (AK-1), maka saat ini proses administrasi dan pencetakan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Disnakertrans Muba,”ujar Kepala Disnakertrans Muba  Mursalin, Kamis (9/2/2023).

Mursalin juga menjelaskan, adapaun syarat-syarat pembuatan Kartu pencari kerja/ Ak-1 berupa KTP Muba, Ijazah terakhir, Sertifikat Kompetensi Kerja dan pengalaman kerja bagi yang memiliki, Pas
Foto berwarna ukuran 3×4 dibuat dalam satu file bentuk pdf disampaikan ke Email
ak1.disnakertransmuba@gmail.com.

“Selanjutnya operator akan memverifikasi berkas yang dilampirkan untuk dapat diproses. Pencari kerja mencetak Kartu Pencari Kerja/AK-1 secara mandiri setelah ditanda tangani secara Elektronik dengan menggunakan Kertas ukuran A4 80 Gram. Untuk hal-hal lain yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi operator kami Moriansyah SE dengan Kontak 082182996310,” sebutnya.

Sementara, Pj Bupati Muba Apriyadi menyambut baik dan mengapresiasi inovasi yang diciptakan oleh Disnakertrans Muba. Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Muba, khususnya yang ingin membuat Kartu Kuning, tidak datang lagi ke kantor Disnakertrans, mengingat pelayanan pembuatan kartu tersebut sudah bisa diakses di mana saja.

“Setelah Pencari Kerja mengisi formulir, nantinya mereka mendapat notifikasi selesai. Lalu pencaker dapat langsung mengunduh dan mencetak kartu AK1 (Kartu Kuning) tersebut secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Muba,” ucap Apriyadi. (014)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait