Kabar Baik di Hari Kemerdekaan, 3 WBP Rutan Padang Panjang Langsung Bebas

Kegiatan penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana di Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Senin (17/8/2026). (Foto: FERRY ANDHIKA/SumbarFokus.com)

Menurut Hendri, proses pembinaan di Rutan tidak hanya bertujuan agar warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan mereka agar mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, bertanggung jawab dan taat hukum.

β€œRemisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Hendri.

Dia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Hendri juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang Panjang dalam mendukung proses pembinaan, pemulihan karakter dan reintegrasi sosial warga binaan.

Bacaan Lainnya

β€œRemisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Di dalamnya ada pesan agar masa pembinaan dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan baru setelah kembali ke masyarakat,” katanya.

Dengan pemberian remisi tersebut, para warga binaan diharapkan dapat menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai titik awal untuk menata kehidupan yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi keluarga maupun lingkungan setelah kembali ke masyarakat. (036)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait