Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AP. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya, petugas bergerak ke kawasan perkebunan dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
āBerdasarkan pengakuan awal pelaku, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak satu kali. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa,ā katanya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih memeriksa AP dan sejumlah saksi. Sementara kondisi korban disebut mengalami trauma psikologis dan masih sulit diajak berkomunikasi.
Saat ini AP telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Dia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





