Selain tidak memiliki izin resmi, perlintasan tersebut umumnya tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut hasil joint inspection yang sebelumnya dilakukan KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan Bappeda untuk mengidentifikasi titik-titik perlintasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Reza mengungkapkan, hingga saat ini KAI Divre II Sumbar telah menutup 21 perlintasan liar dari total 35 titik yang menjadi target penutupan secara bertahap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 titik berhasil ditutup sepanjang 2026, sedangkan empat titik lainnya telah direalisasikan pada tahun sebelumnya.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Divre II Sumbar juga terus memperkuat aspek keselamatan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar operasional prosedur secara disiplin, serta penguatan budaya keselamatan di seluruh lini operasional perusahaan.
“KAI terus memperkuat keselamatan melalui penutupan perlintasan liar, peningkatan kompetensi SDM, penerapan SOP secara disiplin, serta edukasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh stakeholder. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Reza.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





