KAN Paninjauan Ubah Susunan Kepengurusan, Sengketa Tanah Ulayat Parik Rantang Turut Disorot

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, menggelar Rapat Luar Biasa bersama Niniak Mamak Urang Nan 80, Senin (13/7/2026). (Foto: Ist./ SumbarFokus.com)

Dalam putusan tersebut, majelis adat mengabulkan gugatan Kaum Datuak Pangulu Kayo Nan Kuniang dan memutuskan mengembalikan hak atas dua bidang tanah pusaka tinggi kepada kaum penggugat.

Putusan itu juga merekomendasikan pembatalan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Kota Padang Panjang karena dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan dan putusan adat.

Majelis adat turut mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan tanah. Namun, KAN menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen merupakan ranah penegak hukum sehingga proses pembuktiannya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

Rapat Luar Biasa yang digelar pada 13 Juli 2026 tersebut dihadiri puluhan Niniak Mamak dari berbagai suku di Nagari Paninjauan, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir rapat.

Bacaan Lainnya

Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan adat di Nagari Paninjauan.

Pimpinan rapat berharap keputusan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat kelembagaan KAN, menjaga persatuan Niniak Mamak, serta memastikan setiap persoalan adat dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku. (036)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait