Perluas Perlindungan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Bergerak hingga Tingkat Kelurahan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke lingkungan masyarakat. (Foto: BPJSTK Bukittinggi/SumbarFokus.com)

BUKITTINGGI (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke lingkungan masyarakat. Kali ini, penguatan dilakukan dengan menggandeng aparatur kelurahan dan Kader GEMILANG di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa (21/7/2026).

Langkah tersebut melibatkan lurah, ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Kader GEMILANG. Mereka dibekali pemahaman mengenai program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat ikut menjangkau pekerja yang selama ini belum terlindungi, terutama kelompok Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan, pendekatan hingga tingkat kelurahan diperlukan karena pekerja informal tersebar di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, pengemudi hingga pekerja lepas memiliki risiko kerja yang juga membutuhkan perlindungan.

Bacaan Lainnya

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, tanpa memandang status pekerjaannya. Karena itu, kami mengajak pemerintah kelurahan, RT, RW, LPM hingga Kader GEMILANG bersama-sama menjadi agen edukasi agar semakin banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan dari risiko kerja maupun meninggal dunia,” kata Iddial.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi menjelaskan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk skema perlindungan yang dapat diikuti pekerja mandiri.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait