Menurut Hafis, wilayah-wilayah tersebut harus menjadi perhatian serius karena aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang semakin luas.
Dia menegaskan, pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KMM JAYA menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang secara nyata melanggar hukum dan merusak masa depan daerah,” ujar Hafis.
Dia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku lapangan, pemodal, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
KMM JAYA juga mendesak Satgas PKH, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Polri, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan operasi terpadu dan pengawasan intensif terhadap kawasan yang selama ini menjadi lokasi pertambangan ilegal.
Menurut organisasi tersebut, langkah cepat dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menghindari jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.
KMM JAYA menegaskan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





