“Pasca penandatanganan kerja sama ini, layanan sertifikat elektronik akan semakin memudahkan Kominfo dalam memberikan pelayanan kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman,” katanya.
Yalviendri berharap seluruh kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, hingga kepala UPT di lingkungan Pemko Pariaman segera memanfaatkan tanda tangan elektronik agar proses administrasi dan penyelesaian pekerjaan menjadi lebih cepat, efektif, dan aman. Dia juga mengimbau OPD yang belum memanfaatkan layanan tersebut agar segera mendaftarkan diri melalui Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kota Pariaman. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





