Korban Kredit Fiktif, OJK Sumbar Siap Bersihkan Nama dari SLIK

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra dalam Afternoon Tea bersama wartawan media Sumbar, Jumat (7/8/2026). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat memastikan akan membantu membersihkan nama masyarakat yang menjadi korban kredit palsu dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, langkah tersebut dilakukan apabila korban terbukti tidak pernah mengambil kredit, namun data pribadinya digunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman.

Menurutnya, korban bisa mengalami kerugian apabila kredit yang diambil menggunakan datanya mengalami tunggakan. Kondisi tersebut dapat membuat nama korban tercatat dalam SLIK sebagai pihak yang memiliki kredit bermasalah.

Bacaan Lainnya

Roni menegaskan, OJK akan melakukan penanganan terhadap data korban apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terbukti bahwa orang tersebut memang bukan pihak yang mengambil kredit maupun melakukan tunggakan.

Dengan demikian, nama korban yang sebelumnya tercatat memiliki kewajiban kredit bermasalah dapat dibersihkan dari catatan SLIK.

β€œKalau benar-benar terbukti dia tidak meminjam dan tidak menunggak pembayaran, kami akan membantu membersihkan nama korban di SLIK kembali,” ujar Roni dalam Afternoon Tea bersama wartawan pada Jumat (7/8/2026).

Dia mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data dapat mengadukan permasalahan tersebut melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak157.ojk.go.id dan selanjutnya dilakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait