KPID Sumbar Dorong Revisi UU Penyiaran, Radio dan TV Lokal Mengaku Makin Tertekan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran di tengah semakin beratnya tantangan yang dihadapi radio dan televisi lokal akibat pesatnya perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“KPID akan memperjuangkan lembaga penyiaran di Sumbar agar secara bisnis bisa tumbuh, tujuannya untuk peningkatan kualitas di segala lini,” katanya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku industri penyiaran menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Direktur Operasional Padang FM Jadwal Jalal menyoroti minimnya perhatian terhadap radio lokal yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik melalui penyebaran informasi, kontrol sosial, dan edukasi kepada masyarakat.

“Apakah radio bukan anak negara? Fungsi radio menyampaikan kepentingan publik, menginformasikan, mengontrol, dan memotivasi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia berharap KPID dapat memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah daerah agar keberlangsungan radio di tingkat kabupaten dan kota mendapatkan perhatian lebih besar.

Sementara itu, Kepala RRI Padang Yulian S Saba mengungkapkan tantangan lain yang dihadapi industri penyiaran, yakni semakin sulitnya mencari penyiar profesional di era digital.

Dia juga mendorong terbangunnya kolaborasi yang lebih kuat antar radio di Sumatera Barat.

“RRI bukan kompetitor radio swasta, ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan,” katanya.

Dari kalangan televisi, Manajer Produksi TVRI Sumbar Hendra berharap revisi Undang-Undang Penyiaran juga memberikan perhatian terhadap aspek bisnis industri penyiaran dan tidak hanya berfokus pada pengaturan sanksi.

Sementara perwakilan Star Radio menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang membuat satu orang sering harus merangkap beberapa pekerjaan sekaligus.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait