KPID Sumbar Dorong Revisi UU Penyiaran, Radio dan TV Lokal Mengaku Makin Tertekan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran di tengah semakin beratnya tantangan yang dihadapi radio dan televisi lokal akibat pesatnya perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Maryam dari SIIP FM menilai media penyiaran saat ini semakin tertinggal dibandingkan media sosial. Dia mengusulkan adanya dukungan berupa alokasi belanja iklan dari BUMD maupun organisasi perangkat daerah kepada radio lokal.

Pandangan serupa juga disampaikan perwakilan Padang TV dan Trans TV yang menilai ketidakjelasan regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat media konvensional semakin tertekan.

“Ketidakjelasan regulasi membuat media konvensional mati secara perlahan, sedangkan media sosial berkembang tanpa terkendali karena batasan regulasi tersebut,” kata Revi dari Trans TV.

Coffee Morning tersebut menghasilkan 11 poin kesimpulan, di antaranya percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran, penguatan kelembagaan penyiaran, peningkatan kesejahteraan pelaku industri penyiaran, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk pengawasan siaran, penguatan konten lokal, kemudahan perizinan, serta peningkatan literasi masyarakat pasca-Analog Switch Off (ASO).

Bacaan Lainnya

KPID Sumbar berharap berbagai masukan dari pelaku industri penyiaran tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan DPR RI dalam membangun ekosistem penyiaran yang lebih sehat, berkeadilan, dan mampu bersaing di tengah perubahan lanskap media digital yang semakin cepat. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait