KPID Sumbar Dorong Revisi UU Penyiaran, Radio dan TV Lokal Mengaku Makin Tertekan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran di tengah semakin beratnya tantangan yang dihadapi radio dan televisi lokal akibat pesatnya perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran di tengah semakin beratnya tantangan yang dihadapi radio dan televisi lokal akibat pesatnya perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI).

Persoalan tersebut mengemuka dalam Coffee Morning KPID Sumbar bersama pemilik radio dan perwakilan stasiun televisi di Padang, Jumat (5/6/2026).

Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda mengatakan, revisi Undang-Undang Penyiaran telah masuk dalam prioritas pembahasan Badan Legislasi DPR RI pada 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara media penyiaran konvensional dengan media sosial dan platform digital yang terus berkembang.

“Dengan RUU Penyiaran, kita berharap adanya keseimbangan antara media konvensional, media sosial, dan media digital. Fokus KPID sekarang adalah bagaimana lembaga penyiaran TV maupun radio sehat secara bisnis agar produksi konten tidak terganggu,” katanya.

Yusrin mengatakan, berbagai masukan dari lembaga penyiaran di Sumbar akan dirangkum dan disampaikan kepada KPID Pusat sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.

Selain mendorong lahirnya regulasi yang lebih adaptif, KPID Sumbar juga berkomitmen memperjuangkan berbagai program yang dapat mendukung keberlangsungan industri penyiaran lokal.

Komisioner KPID Sumbar Nofal Wiska mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan agar lembaga penyiaran di Sumbar dapat tumbuh secara sehat dari sisi bisnis.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait