KPU Kabupaten Pasaman Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufik, saat membuka Acara sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024. (Foto: PENOFIANDRI/sumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 dan Diseminasi RPJPD Kabupaten Pasaman sebagai rujukan dalam penyusunan visi, misi, dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufik, bertempat di Aula Flom Mitra Lubuk Sikaping, Sabtu (10/8/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Pasaman juga menghadirkan pembicara dari Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Choiruddin Batubara, terkait dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq, dalam sambutan, menyampaikan, dengan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.

“Mulai dari syarat, mekanisme, dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon). Kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,” jelasnya

Ditambahkan, minimal dukungan adalah 7 kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah. Dukungan partai politik harus dalam bentuk B1-KWK, dan tidak bisa hanya berupa surat tugas.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan materi sosialisasi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Choiruddin Batubara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Pasaman Tahun 2024, serta Anggota KPU Kabupaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Juli Jusran tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (016)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait