Kondisi tersebut disebut belum memenuhi ketentuan alokasi fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Dalam surat tersebut dijelaskan, kondisi itu diduga terjadi karena kesalahan dalam pemilihan nomenklatur sub kegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
Fraksi PAN meminta Wali Kota memastikan kembali pengalokasian belanja wajib pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut.
Hal serupa disampaikan terkait Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP). Berdasarkan surat tersebut, rancangan KUA-PPAS 2027 mengalokasikan BIPP sebesar Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah di luar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Angka tersebut masih di bawah ketentuan paling sedikit 40 persen.
Fraksi PAN meminta Pemko Padang menata dan mendalami kembali alokasi BIPP agar sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dengan catatan. Fraksi tersebut meminta sejumlah komitmen diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ada tiga hal utama yang ditekankan Fraksi Gerindra, yakni revisi prioritas Belanja Modal dan BTT, penyusunan roadmap penurunan rasio belanja pegawai, serta penyusunan rencana aksi PAD yang terukur.
Untuk belanja modal dan BTT, TAPD diminta menaikkan secara signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi BTT ke angka yang proporsional dengan risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, serta melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





