Pemerhati Hukum Sumbar Minta PT Padang Tinjau BAS Advokat Dr Suharizal, Ini Tanggapan yang Bersangkutan

Pemerhati hukum Sumatera Barat Rio Elman Julian meminta Pengadilan Tinggi Padang meninjau kembali Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Dr Suharizal yang diterbitkan pada 5 Maret 2021. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Menurut Rio, profesi advokat merupakan officium nobile sehingga seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

โ€œJika memang telah berhenti sebagai PNS sebelum penyumpahan, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. Sebab status PNS tidak berakhir hanya melalui pernyataan pribadi, melainkan melalui keputusan pejabat yang berwenang,โ€ ujarnya.

Rio juga menyoroti surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS yang dibuat pada Februari 2021 sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan advokat.

Menurut dia, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan data kepegawaian yang berlaku pada saat itu.

โ€œKami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah,โ€ katanya.

Bantahan Suharizal

Menanggapi hal tersebut, Suharizal membantah dirinya masih berstatus PNS saat dilantik dan disumpah sebagai advokat.

Dikutip dari Posmetro, Suharizal menyatakan proses pengunduran dirinya telah dilakukan sebelum penyumpahan advokat.

โ€œ26 Februari pernyataan mundur sebagai PNS melalui notaris, 4 Maret mundur dari PNS, dan 5 Maret pelantikan serta sumpah advokat,โ€ kata Suharizal.

Dia juga menegaskan tidak lagi menerima gaji sebagai PNS sejak 1 April 2021.

โ€œUntuk menjawab berbagai tudingan yang muncul, saya tegaskan bahwa sejak 1 April 2021 saya tidak lagi menerima gaji sebagai PNS. Pembayaran gaji saya sudah dihentikan sejak tanggal tersebut,โ€ ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra dikutip dari portal berita Khazminang menjelaskan bahwa SK pemberhentian Suharizal sebagai PNS diterbitkan berdasarkan usulan Universitas Andalas melalui Surat Rektor Nomor 88/UN.16.R/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait