PASAMAN (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menetapkan standardisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di daerah itu, Rabu (5/4/2023).
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 Masehi, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.
Bupati Pasaman Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah disepakati oleh lembaga dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Pasaman.
“Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp38 ribu,” terang bupati, Rabu (5/4/2023).
Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp35 ribu, dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp33 ribu.
“Jadi, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri,” katanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.