PARIAMAN (SumbarFokus)
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman, bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad dan diikuti perwakilan perangkat daerah serta operator pelayanan di lingkungan Pemko Pariaman.
Dalam sambutannya, Yota menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator utama keberhasilan kinerja pemerintah daerah.
“Pelayanan publik yang baik menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah. Saat ini pelayanan tidak hanya sekadar memberikan layanan, tetapi juga harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bebas dari berbagai bentuk maladministrasi,” ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa maladministrasi tidak hanya berupa pungutan liar, tetapi juga mencakup kelalaian, penundaan penyelesaian, penyalahgunaan wewenang hingga sikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Yota juga meminta seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan perbaikan dan pembaruan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, Pemko Pariaman bertekad menjadikan daerahnya sebagai salah satu contoh penyelenggaraan pelayanan publik yang baik di Sumatera Barat maupun tingkat nasional.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





