Pemprov Sumbar Tanggapi Sorotan Publik Terkait Anggaran Rehabilitasi dan Pemeliharaan Aset Daerah

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar (Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar) Nolly Eka Mardianto, Kamis (4/6/2026). (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

โ€œPrinsip yang digunakan adalah menjaga aset daerah agar tetap berfungsi dengan baik. Ketika ada kerusakan yang berpotensi mengganggu aktivitas atau membahayakan pengguna, tentu pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi,โ€ jelasnya.

Nolly juga menyebutkan, Pemprov Sumbar sepenuhnya memahami kondisi kebatinan daerah dan masyarakat Sumbar yang baru saja diterpa dan tengah berjuang untuk bangkit pascabencana. Dia menepis asumsi yang menyebut bahwa Pemprov Sumbar tidak peka.

Diterangkan, untuk penanganan kebencanaan Pemprov Sumbar mengalokasikan seluruh dana transfer ke daerah (TKD) untuk penanganan bencana.

“Kita telah mendapat alokasi TKD sebesar 2,6 Triliun. Seluruhnya akan difokuskan pada mitigasi bencana, rehabilitasi pascabencana dan perbaikan infrastruktur,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, dalam pelaksanaannya penggunaan anggaran tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nolly menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap berkomitmen menjalankan pembangunan secara seimbang, baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, mempercepat pemulihan pascabencana, maupun menjaga aset-aset pemerintah yang menjadi sarana penunjang pelayanan publik.

Dia menyambut baik tingginya perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Disebutkannya, peran aktif publik inilah yang menjadi salah satu dasar utama dipublikasikannya alokasi dan belanja daerah secara terbuka di laman dashboard pembangunan sumbar yang dapat diakses oleh siapa saja.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait