Andhika mengatakan, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya.
Menurut pengakuan pelaku, narkotika itu diperoleh dari dua rekannya yang identitasnya telah dikantongi polisi.
“Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Sidomulyo dan sekitarnya,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






