PADANG (SumbarFokus)
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat Yogi Pratama menginstruksikan kader Partai Golkar yang berada di Komisi V DPRD Sumbar untuk mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Instruksi tersebut disampaikan Yogi dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra, Senin (7/9/2026).
Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman.
Yogi mengatakan, terdapat sejumlah substansi penting yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan Perda tersebut. Di antaranya menyangkut pemberian beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta penguatan muatan lokal (mulok).
Menurutnya, pengawalan terhadap perubahan regulasi pendidikan penting dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok Selatan itu menambahkan, persoalan yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” ujar Yogi.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Lazuardi Erman memastikan pihaknya akan mengawal proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





