PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang akan melakukan penyesuaian tarif air dalam waktu dekat guna mengantisipasi meningkatnya beban operasional perusahaan.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Serambi.
Direktur Perumda Tirta Serambi Angga Jayani melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum Dani Prima Tilova mengatakan, sebelum diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan.
“Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Tirta Serambi, perusahaan akan segera melakukan penyesuaian tarif air yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat atau pelanggan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dia menyampaikan, rencana penyesuaian tarif tersebut telah mendapat dukungan dari DPRD Kota Padang Panjang karena beban operasional perusahaan saat ini melebihi pendapatan.
“Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, dikhawatirkan akan menambah beban biaya operasional dan berpotensi mempengaruhi layanan kepada pelanggan,” katanya.
Sosialisasi penyesuaian tarif dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan petugas Perumda yang menyasar sejumlah kelurahan.
Dia menjelaskan, selama hampir 16 tahun tarif air tidak pernah mengalami penyesuaian, sehingga biaya operasional selama ini ditanggung oleh perusahaan.
Selain itu, rencana penyesuaian tarif telah dibahas bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang untuk melihat kondisi perusahaan serta peningkatan layanan kepada masyarakat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






