Perumda Tirta Serambi Akan Sesuaikan Tarif Air, Ini Rinciannya

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang akan melakukan penyesuaian tarif air dalam waktu dekat guna mengantisipasi meningkatnya beban operasional perusahaan. (Foto: Pemko Padang Panjang/SumbarFokus.com)

Dalam pembahasan tersebut, Direktur Perumda Tirta Serambi Angga Jayani menyampaikan bahwa saat ini perusahaan belum memiliki instalasi pengolahan air sehingga saat hujan kualitas air cenderung keruh, terutama dari sumber Sungai Andok.

Dia juga menyebutkan sekitar 80 persen pipa transmisi distribusi masih dalam kondisi baik, namun sebagian pipa jenis GIP 12 persen dan DCIP 8 persen mulai mengalami penyempitan karena usia teknis.

Untuk program kerja tahun 2026, Perumda Tirta Serambi akan melakukan penambahan sambungan rumah dan jaringan distribusi di wilayah yang belum terlayani serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air.

Sementara itu, Komisi II DPRD menyatakan mendukung program Perumda Tirta Serambi sepanjang tidak merugikan masyarakat serta meminta perusahaan tetap memberikan pelayanan terbaik.

Bacaan Lainnya

Perumda Tirta Serambi juga menyusun simulasi tarif baru. Untuk pemakaian 10 meter kubik air dikenakan biaya Rp21.000, ditambah pemakaian 2 meter kubik sebesar Rp8.850, biaya dana meter Rp3.500, biaya administrasi Rp3.000, serta retribusi sampah Rp7.500, sehingga total tagihan menjadi Rp43.850.

Jika dibandingkan, harga air Perumda jauh lebih rendah. Air mineral kemasan ukuran 0,6 liter seharga Rp3.500 atau sekitar Rp5.833 per liter, setara Rp5.833.000 per meter kubik. Sementara air galon 19 liter seharga Rp7.000 atau Rp369 per liter, setara Rp369.000 per meter kubik. Adapun tarif air Perumda sekitar Rp1.450 per meter kubik.

Adapun kelompok pelanggan terdiri dari kelompok sosial 1 seperti hidran umum, terminal air, mushola, panti asuhan, dan rumah jompo. Kelompok sosial 2 meliputi yayasan sosial, badan sosial, kamar mandi umum, dan masjid. Kelompok sosial 3 mencakup sekolah pemerintah dan swasta, taman kanak-kanak, dan PAUD.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait