Perumda Tirta Serambi Akan Sesuaikan Tarif Air, Ini Rinciannya

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang akan melakukan penyesuaian tarif air dalam waktu dekat guna mengantisipasi meningkatnya beban operasional perusahaan. (Foto: Pemko Padang Panjang/SumbarFokus.com)

Untuk kelompok rumah tangga terdiri dari rumah tangga A seperti rumah sederhana di bawah 36 meter persegi, serta kelompok rumah tangga B dan C.

Rencana tarif untuk pemakaian 0–10 meter kubik di antaranya kelompok sosial 1 sebesar Rp800, sosial 2 Rp950, sosial 3 Rp2.800. Untuk rumah tangga A Rp1.250, rumah tangga B Rp1.450, rumah tangga C Rp2.100, dan kelompok rumah tangga lainnya Rp3.075.

Sementara untuk kelompok usaha atau niaga, tarif yang direncanakan yakni niaga kecil Rp4.400, niaga besar Rp7.050, serta instansi pemerintah Rp3.500.

Penyesuaian tarif tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal Mei 2026 dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. (036)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait