Dugaan Perusakan Fasilitas Umum di Perumahan Siti Naiman Berujung Laporan Polisi

Dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Siti Naiman, Kota Padang Panjang, berujung pada laporan polisi. (Foto: FERRY ANDHIKA/SumbarFokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

Dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Siti Naiman, Kota Padang Panjang, berujung pada laporan polisi. Persoalan tersebut juga menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (27/7/2026).

Dalam rapat, Kepala Dinas PUPR Wita Dwi Susanti menyampaikan bahwa laporan telah diajukan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dodi Indra, ke Polres Padang Panjang pada 5 Maret 2026.

“Sampai hari ini kasus tersebut masih dalam proses,” kata Wita.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen laporan, dugaan perusakan itu terjadi di kawasan Jalan DPRD, Perumahan Siti Naiman, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Sementara, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) diterbitkan dengan nomor STTLP/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat pada tanggal yang sama.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam uraian laporan disebutkan bahwa Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga sebelumnya telah menyelesaikan pekerjaan perbaikan bahu jalan atau trotoar menuju Kantor DPRD Kota Padang Panjang. Namun, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, sejumlah warga diduga melakukan perusakan terhadap fasilitas tersebut dengan menggunakan alat bantu tertentu.

Akibat kejadian itu, bagian fasilitas umum yang dilaporkan mengalami kerusakan. Persoalan itu kemudian dibawa ke ranah hukum oleh pihak Dinas PUPR melalui laporan resmi ke kepolisian.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait