Warga kemudian mencari keberadaan tersangka A hingga akhirnya menemukan dan menyerahkannya kepada Polsek Sungai Beremas.
Menurut Agung, penyidik menduga para tersangka memanfaatkan kondisi korban yang memiliki disabilitas mental dan disabilitas intelektual.
βPara pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas mental dan disabilitas intelektual serta kondisi korban yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,β ungkapnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Satu orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diketahui identitas dan ciri-cirinya, namun masih berstatus buron.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sandal dan ikat pinggang milik tersangka, kasur, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Agung mengatakan setiap tersangka memiliki peran berbeda sehingga penerapan pasal dan ancaman hukumannya dapat berbeda. Polisi juga memisahkan proses hukum terhadap tersangka yang diduga menggunakan atau memberikan narkotika kepada korban.
Para tersangka secara umum disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto penyesuaian pidana.
Ketentuan tersebut mengatur antara lain tindak pidana persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang. Ayat (10) mengatur pemberatan apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, sedangkan ayat (11) menegaskan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





