Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dapat ditambah sepertiga apabila memenuhi ketentuan pemberatan, sehingga mencapai 16 tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





