Polisi Bongkar Kasus Air Bangis, Lima Tersangka Diduga Manfaatkan Kerentanan Korban, Satu Masih Diburu

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dapat ditambah sepertiga apabila memenuhi ketentuan pemberatan, sehingga mencapai 16 tahun penjara. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait