“Pekerjaan itu sifatnya sementara karena lubang harus segera ditutup, dikhawatirkan membahayakan pengendara. Selanjutnya kerusakan tersebut akan diperbaiki secara permanen,” ujar Masudi.
Dia juga menegaskan bahwa penanganan sementara tersebut tidak dibayarkan sebagai pekerjaan tersendiri.
“Perlu dicatat, penambalan sementara itu tidak dibayar,” tegasnya.
Masudi juga menjelaskan, bahwa kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor sebagai pemegang kontrak.
Menurut Masudi, apabila pekerjaan permanen belum dapat dilakukan, titik kerusakan setidaknya harus diamankan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan korban.
“Kalau belum bisa mereka perbaiki, harus diamankan. Jangan sampai pengendara menjadi korban,” katanya. (040)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





