Rakor Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar, Gubernur Dorong Daerah Bentuk Satgas Pengendalian

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026). (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

Mahyeldi mengingatkan bahwa sejak 1 April 2026 pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi.

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Helmi Herianto menjelaskan bahwa antrean panjang BBM subsidi telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap aktivitas masyarakat maupun perekonomian daerah.

Dia mengungkap sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan, di antaranya penggunaan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, tangki kendaraan yang diperbesar untuk meningkatkan kapasitas penampungan, penggunaan barcode yang sesuai dengan nomor polisi tetapi tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain guna menghindari identifikasi petugas.

Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram. Satgas tersebut secara rutin melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan di SPBU guna memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi antara Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas. Berbagai langkah yang dilakukan meliputi pengawasan rutin di SPBU, penguatan digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi, hingga penandatanganan pakta integritas oleh pengusaha SPBU dan agen LPG sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyaluran energi bersubsidi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait