TANAH DATAR (SumbarFokus)
Kesiapsiagaan menghadapi bencana dinilai tidak cukup hanya melalui edukasi dan pelatihan. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung juga menjadi faktor penting untuk memperkuat respons masyarakat saat kondisi darurat terjadi.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana yang digelar di Gedung Pertemuan Kecamatan X Koto, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Analis BPBD Provinsi Sumatera Barat Surung Martua Sinaga, Wali Nagari Panyalaian Dedi Sutani, organisasi siaga bencana, serta masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Erick Hamdani mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
“Melalui Perda ini, kita dituntut untuk hadir dan berperan aktif dalam mendukung upaya penanggulangan bencana, baik pada tahap pra-bencana maupun pascabencana,” ujarnya.
Menurut dia, kesiapsiagaan tidak cukup hanya melalui peningkatan pengetahuan masyarakat. Ketersediaan perlengkapan pendukung seperti genset dan alat komunikasi handy talky (HT) juga sangat dibutuhkan ketika terjadi keadaan darurat.
“Program bantuan ini akan dilakukan secara bertahap kepada satuan tugas kebencanaan di berbagai kabupaten. Harapannya, setiap daerah memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi bencana,” katanya.
Sementara itu, Surung Martua Sinaga menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi landasan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan organisasi kebencanaan dalam upaya mitigasi serta penanganan bencana.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





