“Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





