Sat Resnarkoba Polres Pasbar Ringkus Pengedar Sabu di Muara Kiawai

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat meringkus Pelaku IN (27) di Pinggir Jalan Lintas Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Rabu (9/8/2023) malam. (Foto: Polres Pasaman Barat/sumbarfokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki, IN (27), yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap pelaku tim opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, yang meringkus pelaku di Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Rabu (9/8/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Dari informasi yang diperoleh, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujar AKP Eri Yanto, Jumat (11/8/2023), di Mapolres Pasaman Barat.

Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dibantu oleh personel Polsek Gunung Tule

h, berhasil meringkus IN di pinggir Jalan Lintas Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai.

“Setelah mengamankan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk OPPO A15.s dengan nomor IMEI 890591058191153.

“Saat ini, Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tengang Narkotika,” jelasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait