Menurut Fraksi PAN, hal tersebut penting untuk memastikan perubahan Perda tidak hanya menyesuaikan regulasi dengan aturan perundang-undangan terbaru, tetapi juga memiliki potensi meningkatkan PAD.
Fraksi PAN juga meminta penjelasan rinci mengenai tahapan dan pola penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Pemerintah diminta menunjukkan perbandingan mekanisme sebelumnya dengan mekanisme yang baru untuk memastikan penyederhanaan tersebut benar-benar efektif dengan biaya pemungutan yang rendah.
Pada sisi peningkatan PAD, Fraksi PAN menilai penambahan sejumlah objek retribusi berpotensi meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan, antara lain Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, serta Rusunawa dan Rumah Khusus.

Perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter juga dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi PAN meminta potensi kenaikan PAD dari sektor tersebut dijelaskan secara gambling.
Untuk Rusunawa, Fraksi PAN meminta penyesuaian tarif yang dilakukan secara moderat, sekitar 10 persen, tetap mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Meskipun retribusi Rusunawa disebut hampir delapan tahun tidak mengalami kenaikan, kemampuan masyarakat tetap harus menjadi dasar dalam penetapan tarif.
Fraksi PAN juga menekankan fungsi Ranperda sebagai budgeter dan reguleren, yakni meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjadi instrumen pengaturan masyarakat. Karena itu, Perda diharapkan dapat menjamin kemudahan berusaha dan menciptakan ekosistem investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





