Kejari Pasaman Barat Musnahkan 1,7 Kg Ganja dan 154 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Rabu (22/4/2026). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor setempat, Rabu (22/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zalfira Nofani mengatakan, perkara yang paling dominan berasal dari tindak pidana narkotika.

“Kasus paling dominan dari seluruh perkara yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, terdapat 28 perkara narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering seberat 1.732,68 gram dari empat perkara dan sabu-sabu seberat 154,38 gram dari 24 perkara.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika umumnya berawal dari rasa ingin tahu dan pengaruh pergaulan yang kemudian berujung pada ketergantungan.

“Program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan mampu untuk pencegahan sejak dini terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA,” ujarnya.

Dia menegaskan, kasus narkotika masih menjadi perhatian serius karena berdampak buruk terhadap generasi muda di Pasaman Barat.

Selain perkara narkotika, Kejari Pasaman Barat juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara lain, yakni tujuh perkara pencurian, empat perkara kekerasan, satu perkara pertambangan, satu perkara kelalaian yang menyebabkan kematian, lima perkara pencabulan, serta satu perkara perikanan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait