βKalau untuk memastikan kondisi kolam limbah yang bocor, tenaga ahli yang ada di DLH sekarang tidak mencukupi, sehingga kami butuh tenaga ahli pengawasan dari Provinsi,β sebutnya.
Novandri menambahkan, setiap perusahaan wajib mengelola limbah sesuai dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui instansi berwenang.
βDalam aturannya, setiap perusahaan sawit wajib memastikan kolam limbahnya aman dan tidak bocor, sehingga apabila perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan, sanksinya bisa administratif hingga pidana,β tegasnya.
Dia menyatakan, pihaknya akan selalu bertindak tegas terhadap pihak manapun yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Hingga kini, dugaan mengenai sumber perubahan kondisi air Sungai Batang Siat tersebut belum dapat dipastikan. Keterangan mengenai perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran juga masih sebatas dugaan warga. (039)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





