PASAMAN (SumbarFokus)
Setelah mendaftar pada akhir Agustus lalu (27-29 Agustus 2024), tim dari tiga bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sibuk melakukan perbaikan berkas.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan perbaikan berkas pendaftaran itu dimulai Jumat (6/9/2024) lalu, dan akan berlangsung sampai Minggu (8/9/2024).
Ketua KPU Pasaman Taufiq, diwakili Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman Juli Yusran, menyampaikan, perbaikan dilakukan karena masih ada berkas-berkas yang belum lengkap.
Menurut Juli Yusran, ada beberapa paslon yang hendak melakukan revisi, termasuk berkas yang di-upload ke aplikasi SILON.
Persyaratan lainnya yang diperbaiki, antara lain adalah berkas untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setelah proses perbaikan, KPU Pasaman bakal meneliti seluruh berkas pendaftaran.
Hasil dari proses perbaikan akan diumumkan pada 13 sampai 14 September 2024.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.