Wujudkan Kota Padang Panjang Antikorupsi, Inspektorat Gelar Sosialisasi

Guna mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi, Inspektorat menggelar Sosialisasi Antikorupsi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada ASN dan masyarakat, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota (Wako), Kamis (14/12/2023). (Foto: Pemko Padang Panjang/sumbarfokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

Guna mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi, Inspektorat menggelar Sosialisasi Antikorupsi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada ASN dan masyarakat, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota (Wako), Kamis (14/12/2023).

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Winarno saat membuka acara ini menyampaikan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi semua pihak. Baik dari lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, maupun dari Pemerintah dan DPRD.

“Namun itu saja belum cukup. Sangat diperlukan partisipasi masyarakat ikut membantu dan mengawasi jalannya pemerintahan ini. Agar terhindar dari praktik-praktik menyimpang yang berujung pada kerugian negara,” ujarnya.

Ditambahkan Winarno, pemberian pemahaman masyarakat sangat penting dilakukan. Dengan demikian akan terwujud peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN.

Ia juga menyebutkan, Pemerintah Pusat juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil.

“Harus diakui, pelayanan publik yang kita berikan di bidang perizinan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya tentu masih memiliki banyak kelemahan. Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna layanan publik, sudah semakin kritis dan cerdas. Walaupun sebagian masih juga terbiasa memberikan imbalan, bersifat permisif, menerima apa adanya, atau sudah terlanjur apriori terhadap aparat pemerintah dan pelayanan publik,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, untuk mengatasi fenomena ini, dibutuhkan mekanisme pengaduan yang tepat dan efektif, yang bisa membantu memperbaiki kekurangan pelayanan publik secara cepat. Memperbaiki moralitas masyarakat dalam memanfaatkan dan mengadukan layanan publik. Sekaligus mengubah pandangan terhadap aparat pemerintah dan pelayanan publik menjadi sepenuhnya positif. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait