BPN Padang Panjang: Penerbitan SHM di Parik Rantang Sesuai Prosedur, Kaum Sikumbang Bantah Surat Sanggahan Diproses

Polemik sengketa tanah di kawasan Parik Rantang saat ini masih menjadi perhatian publik. (Foto: FERRY ANDHIKA/SumbarFokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

Polemik sengketa tanah di kawasan Parik Rantang, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah fakta dan keterangan dari berbagai pihak mulai terungkap, sementara perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Panjang menegaskan bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Kasubbag Tata Usaha BPN Kota Padang Panjang Daru Probo Laksono, didampingi petugas Bidang Pengaduan Helsha Tiara, mengatakan, sebelum sertifikat diterbitkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi.

Bacaan Lainnya

“Sebelum dilakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik, pihak BPN telah melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak kelurahan,” ujar Daru.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan masyarakat mengenai proses penerbitan SHM yang kini menjadi bagian dari sengketa tanah di Parik Rantang.

Menanggapi adanya surat sanggahan dari pihak lain, Helsha Tiara menjelaskan bahwa setiap pengaduan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan BPN.

“Surat sanggahan tersebut kami proses sesuai dengan prosedur. Kedua belah pihak akan dipanggil sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Terkait wilayah administrasi, Daru Probo Laksono menyebut, objek tanah di Dusun Parik Rantang, Nagari Paninjauan, berada dalam wilayah kerja BPN Kota Padang Panjang berdasarkan dokumen administrasi yang diterima.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait