Ketua DPRD Sumbar Muhidi, dalam FGD tersebut, menilai Sumatera Barat menghadapi persoalan serius karena dimanfaatkan sebagai jalur transit sekaligus peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa penanganan harus dimulai dari pemetaan akar masalah, termasuk kondisi geografis, jaringan lintas provinsi, kerentanan ekonomi, dan faktor sosial.
βDari data yang saya dapat, masalah utama kita sekarang ini, Sumbar dimanfaatkan sebagai jalur transit dan peredaran narkoba,β kata Muhidi.
Muhidi mengusulkan enam langkah penanganan, mulai dari pengumpulan data yang akurat, pemetaan masalah berdasarkan bukti, penentuan prioritas risiko, pemutusan jaringan pengedar, pengurangan faktor pendorong penyalahgunaan, hingga pembangunan sistem pelaporan dan evaluasi. Ia juga mengusulkan program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027β2029, dengan fokus pada pencegahan dan penanganan atau rehabilitasi.
Sementara, Ketua Tim (Katim) Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) BNNP Sumatera Barat Erlis, yang hadir mewakili Kepala BNNP Sumbar, memaparkan bahwa berdasarkan Indonesia Drug Report 2026, sebanyak 206 dari 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar masuk kawasan rawan narkoba kategori bahaya dan waspada.
Data BNN mencatat, sepanjang 2025 terdapat 36 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 19,1 kilogram dan ganja 351,34 kilogram. Sementara itu, hingga 22 Oktober 2026, BNN telah mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti sabu 11,8 kilogram dan ganja 211,21 kilogram. BNNP juga menyoroti tren penyalahgunaan cairan tertentu melalui vape serta keterbatasan kapasitas rehabilitasi bagi pengguna.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





