Mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban mendatangi rumah kontrakan terduga pelaku dan menghubungi Ketua Pemuda setempat. Terduga pelaku kemudian dibawa bersama warga dan pihak keluarga ke Mapolres Pasaman Barat guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri.
Menindaklanjuti kejadian itu, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor serta sejumlah saksi.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan visum et repertum. Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis korban.
“Korban mendapatkan pendampingan dengan melibatkan pihak terkait agar kondisi psikologisnya dapat dipulihkan,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





