“KPK juga menyampaikan, selama niat kita baik untuk menghindari kerugian yang lebih dalam dan berkepanjangan, itu boleh dilakukan. Tapi, sekali lagi, itu tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang, jika memang ada unsur pidananya, ya harus diproses,” tegasnya.
Dony menambahkan, BP BUMN akan menyerahkan data perusahaan yang diduga menimbulkan kerugian negara kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, transformasi BUMN harus berjalan seiring dengan penegakan hukum dan penguatan tata kelola agar perusahaan negara semakin sehat, transparan, dan akuntabel. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





