DPRD Padang Paripurnakan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyampaian secara resmi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Wali Kota Padang, Jumat (17/7/2026). (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyatakan tidak menyetujui alokasi belanja hibah sebesar Rp3 miliar untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan secara umum mendukung upaya Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan. Namun, terhadap usulan hibah tersebut, fraksi menyampaikan keberatan.

โ€œKami menyampaikan keberatan prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar,โ€ katanya.

Bacaan Lainnya

Menurut Fraksi Gerindra, berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional dengan pembiayaan konstruksi ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.

โ€œPeran Pemerintah Daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar,โ€ tegasnya.

Fraksi Gerindra juga berpandangan bahwa alokasi hibah sebesar Rp3 miliar tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 karena dinilai melampaui plafon yang wajar untuk kategori lembaga keagamaan dan tidak melalui mekanisme seleksi yang transparan serta kompetitif.

Pada kesempatan yang sama, Fraksi PKB UMMAT meminta Pemerintah Kota Padang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan maupun pelaksanaan program pemerintahan.

Sekretaris Fraksi PKB UMMAT Zalmadi mengatakan kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait