“Dan semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap bagi para penyelenggara pemerintah di mata penegak hukum dikemudian hari,” ujarnya.
Menurut Zalmadi, pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi pelajaran karena pemerintah daerah harus menghadapi berbagai regulasi baru, termasuk kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Dimana dalam perjalanan roda pemerintahan kita harus dihadapkan dengan berbagai regulasi-regulasi baru. Sesuai dengan regulasi kita harus dihadapkan dengan pemotongan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD),” katanya.

Dia mengatakan pemerintah daerah perlu menyesuaikan diri dengan langkah efisiensi agar roda pemerintahan tetap berjalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi PKB UMMAT juga menyinggung kondisi pascabencana yang menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, rumah ibadah, serta rumah warga. Menurut fraksi tersebut, pemerintah pusat telah mengembalikan dana pemotongan TKD kepada daerah terdampak bencana, termasuk Kota Padang.
“Kemudian terkait bencana ini juga, untuk membantu percepatan dan pemulihan perekonomian masyarakat daerah sumber bencana agar pemerintahan daerah juga berjalan dengan baik. Pemerintahan Pusat mengembalikan dana pemotongan TKD ke wilayah kena bencana di tiga provinsi dan kabupaten/kota termasuk Kota Padang,” ucapnya.
Fraksi PKB UMMAT meminta Pemerintah Kota Padang berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut sesuai pedoman Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Berkenaan dengan itu berdasarkan pembahasan yang panjang dan alot, baik di tingkat pansus maupun Banggar dan internal fraksi. Terkait dengan situasi kebencanaan kita sama-sama sudah sangat bisa memahami untuk melakukan kelancaran penyelesaian pembangunan infrastruktur secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





