DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat, Perkuat Pelestarian Budaya Minangkabau

DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Osman Ayub serta dihadiri seluruh anggota dewan.

Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala organisasi perangkat daerah, unsur Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim mengatakan, pembahasan ranperda tersebut telah dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD secara efektif.

Menurut dia, pembahasan dilakukan pada 9 hingga 12 Desember 2025 dan dilanjutkan kembali pada 14 April 2026 melalui rapat internal serta rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait dan para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.

“Mekanisme pembahasan dilalui dengan rapat internal dan dilanjutkan rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait serta Ketua-Ketua KAN se-Kota Padang untuk memantapkan hasil kajian terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud,” katanya.

Seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan persetujuan terhadap ranperda tersebut.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya Rafdi menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam upaya pelestarian budaya Minangkabau melalui berbagai program edukatif.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait