Fadly menegaskan, peran ninik mamak, Bundo Kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Dia juga mendorong penguatan nilai-nilai adat untuk membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, dan berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma budaya Minangkabau.
Pemko Padang, kata Fadly, akan menindaklanjuti perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Tokoh adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengapresiasi pengesahan perda tersebut.
Menurut dia, regulasi itu menjadi pijakan penting dalam memperkuat lembaga adat serta mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.
βKita berharap implementasi perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,β katanya. (Adv)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





