DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat, Perkuat Pelestarian Budaya Minangkabau

DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

Menurut Rafdi, penguatan budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri,” katanya.

Fraksi PKS juga mendorong optimalisasi peran Kerapatan Adat Nagari, Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, dan unsur adat lainnya dalam membina kehidupan masyarakat serta menjadi benteng moral bagi generasi muda.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang.

Menurut dia, regulasi tersebut akan memperkuat peran KAN, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan Bundo Kanduang dalam kehidupan masyarakat.

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan Bundo Kanduang,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menilai perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga eksistensi lembaga adat dan nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

Menurut dia, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait