PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Seorang pria paruh baya berinisial DM (56), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal.
Pria tersebut berhasil diamankan petugas di Jorong Koto Gadang Jaya, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Benar, pelaku DM merupakan warga
Kampung Jambak Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Sabtu (6/6/2026).
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal.
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga, saat memasuki Musala Baitul Hikmah yang berada di Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
“Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat, yang diduga hendak mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala tersebut,” katanya.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan di dalam musala, warga setempat langsung
mengamankan pelaku dan ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Dari tangan pelaku, warga setempat menemukan satu buah linggis dan satu buah obeng bertangkai warna oranye,” tuturnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama personel langsung mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis dari warga terhadap pelaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





