Dia mengingatkan masyarakat, terutama pengusaha dan warga yang akan mendirikan bangunan, agar memperhatikan kondisi lingkungan serta berkonsultasi dengan pemerintah mengenai peruntukan lahan.
“Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, periksa dan tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah agar pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Muhidi menegaskan, perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Tokoh masyarakat, dunia usaha, dan kelompok warga diharapkan ikut membangun kesadaran menjaga alam.
Dia juga mendorong peningkatan keterampilan masyarakat dalam mengolah sampah agar memiliki nilai guna dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
“Persoalan sampah harus kita hadapi bersama. Sekarang banyak sampah yang bisa diolah menjadi produk lain. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Desrizal menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif yang ditetapkan pada 2020.
Menurutnya, perda tersebut menjadi landasan untuk mengarahkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





