PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan Iqra Chissa. Dari Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan perubahan anggaran daerah.
Menurutnya, melalui agenda tersebut Pemprov Sumbar menyampaikan arah dan kebijakan perubahan APBD 2026 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.
āPembahasan Ranperda Perubahan APBD nantinya menjadi salah satu tahapan dalam menentukan penyesuaian program, kegiatan, pendapatan, serta belanja daerah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Barat,ā kata Muhidi.
Muhidi menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 serta KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati pemerintah daerah dan DPRD pada 14 Agustus 2026.
Perubahan APBD merupakan penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan sepanjang tahun, termasuk kebutuhan penanganan dampak bencana, pergeseran anggaran, penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SiLPA), serta penyesuaian transfer ke daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





